Kronologi OTT Berujung Penetapan Tersangka Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati

Reza Fajri
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka hakim agung MA Sudrajad Dimayati (tangkapan layar video)

JAKARTA, iNews.id - Hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara. KPK awalnya menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.

Pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi ada penyerahan uang dalam bentuk tunai dari pengacara bernama Eko Suparno kepada Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA) sebagai representasi Sudrajad di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.

Selang beberapa waktu pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy Yustria di rumahnya beserta uang tunai sejumlah 205.000 dolar Singapura.

Secara terpisah, KPK juga langsung mencari dan mengamankan Eko Suparno dan Yosep Parera (pengacara) yang berada di Semarang, Jawa Tengah guna permintaan keterangan.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK. Selain itu, PNS MA bernama Albasri juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.

Total jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
13 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
14 jam lalu

Penampakan Penyidik KPK Bawa Koper usai Geledah Kantor Ditjen Pajak 

Nasional
14 jam lalu

KPK: Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diduga Terima Uang Rp600 Juta dari Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal