KSP Terima Tuntutan Buruh, Janji Akan Disampaikan ke Presiden Jokowi

Arie Dwi Satrio
Massa Buruh Padati Kawasan Patung Kuda Jakpus (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Staf Presiden (KSP) menerima kedatangan perwakilan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada, Kamis (12/5/2022). Perwakilan massa buruh ditemui langsung oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI, Juri Ardiantoro.

KSP telah menerima berbagai tuntutan perwakilan para buruh pada pertemuan tadi. Di antaranya, soal penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, dan permohonan afar klaster ketenagakerjaan dikembalikan ke substansi UU Nomor 13 tahun 2003.

Juri Ardiantoro memastikan bahwa pihaknya telah mencatat serta menyimpulkan berbagai tuntutan para buruh, termasuk soal Omnibus Law.

Juri berjanji aspirasi buruh tersebut akan disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"UU Ciptaker ini barang baru, tentu kita semua butuh penyesuaian dan adaptasi. Tapi semangat UU ini untuk peningkatan investasi dan terbukanya lapangan kerja," kata Juri melalui keterangan resminya, Kamis (12/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Juri juga mengingatkan, tujuan utama Undang-Undang Cipta Kerja yang digagas Presiden Joko Widodo, untuk mempermudah investasi dan membuka lapangan pekerjaan. Dia memberi pemahaman sisi positif UU Cipta Kerja kepada para buruh.

"Tentunya membawa dampak baik terhadap perekonomian Indonesia dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja/buruh," ucapnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kasbi Desak DPR Segera Bahas UU Ketenagakerjaan Baru dengan Libatkan Buruh

Megapolitan
3 hari lalu

Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR, Bawa Boneka Gurita hingga Spanduk Tuntutan

Nasional
3 hari lalu

Demo Buruh Hari Ini, Lalu Lintas di Depan Gedung DPR Ramai Lancar

Nasional
10 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Alasan KSPI-Partai Buruh Pilih Gelar Aksi di JCC, Bukan DPR

Nasional
10 hari lalu

Buruh Konsolidasi Aksi di JCC Senayan, Tuntut Kenaikan Upah Minimal 8,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal