Kuasa Hukum dan Istri Nadiem Ajukan Audiensi ke DPR, Mau Laporkan Dugaan Kejanggalan

Achmad Al Fiqri
Franka Makarim mengajukan permohonan audiensi ke DPR untuk melaporkan dugaan kejanggalan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum dan juga istri Nadiem Makarim, Franka Franklin mengajukan permohonan audiensi ke Komisi III DPR RI, Selasa (21/4/2026). Mereka hendak mengadukan proses praperadilan eks Mendikbudristek itu yang dinilai janggal.

"Betul (mengajukan permohonan audiensi ke Komisi III DPR RI)," kata Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, permohonan audiensi itu dilayangkan lantaran mengadukan proses peradilan Nadiem yang dianggap janggal. Bahkan, ia berpandangan, proses peradilan terhadap kliennya cenderung tak berimbang, tendensius dan mengaburkan fakta.

"Mengadukan proses peradilan yang dirasakan janggal, tidak berimbang, tendensius, mengaburkan fakta dan gelap tidak sesuai KUHAP dan prinsip peradilan yang menggali fakta materiel," pungkasnya.

Sekadar informasi, Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri senilai Rp809 miliar dan merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022.

Nadiem membantah dakwaan tersebut dalam eksepsinya dan menganggapnya sebagai kriminalisasi kebijakan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
54 menit lalu

Tok! DPR Setujui Penjualan Kapal Perang TNI KRI Ki Hajar Dewantara

52 menit lalu

DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,80 Triliun, Ini Rinciannya

4 jam lalu

RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR, bakal Bentuk Badan Baru di Bawah Presiden

17 jam lalu

DPR Minta Kemendikdasmen Tegur Sekolah Tak PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal