Kuasa Hukum dan Istri Nadiem Ajukan Audiensi ke DPR, Mau Laporkan Dugaan Kejanggalan

Achmad Al Fiqri
Franka Makarim mengajukan permohonan audiensi ke DPR untuk melaporkan dugaan kejanggalan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum dan juga istri Nadiem Makarim, Franka Franklin mengajukan permohonan audiensi ke Komisi III DPR RI, Selasa (21/4/2026). Mereka hendak mengadukan proses praperadilan eks Mendikbudristek itu yang dinilai janggal.

"Betul (mengajukan permohonan audiensi ke Komisi III DPR RI)," kata Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, permohonan audiensi itu dilayangkan lantaran mengadukan proses peradilan Nadiem yang dianggap janggal. Bahkan, ia berpandangan, proses peradilan terhadap kliennya cenderung tak berimbang, tendensius dan mengaburkan fakta.

"Mengadukan proses peradilan yang dirasakan janggal, tidak berimbang, tendensius, mengaburkan fakta dan gelap tidak sesuai KUHAP dan prinsip peradilan yang menggali fakta materiel," pungkasnya.

Sekadar informasi, Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri senilai Rp809 miliar dan merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022.

Nadiem membantah dakwaan tersebut dalam eksepsinya dan menganggapnya sebagai kriminalisasi kebijakan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
19 jam lalu

Celetukan Anggota DPR saat Rapat Bahas Nama Badan Reforma Agraria: BRAN atau Gibran?

1 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

2 hari lalu

Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Tunjuk 5 Menteri Siapkan RUU Migas

3 hari lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal