Kuasa Hukum Sebut Romy Akan Bebas Pekan Depan, Begini Reaksi KPK

Riezky Maulana
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) sesuai aturan hukum. PT DKI dalam putusannya mengabulkan banding Romy dan mengurangi hukuman dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK tidak bisa mengeluarkan Romy dari tahanan sesuai keinginan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Romy yang mengatakan, kliennya bisa bebas pekan depan setelah putusan PT DKI Jakarta menerima banding Romy.

"KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak mana pun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ujar Ali di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Dia menuturkan, KPK menghormati putusan tersebut, meskipun sangat rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

"Untuk itu lah, JPU KPK sekarang sedang serius mempelajari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim lebih dahulu, untuk selanjutnya mengusulkan sikapnya kepada pimpinan KPK," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
15 hari lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

23 hari lalu

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

2 bulan lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

3 bulan lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal