Kuasa Hukum Sebut Romy Akan Bebas Pekan Depan, Begini Reaksi KPK

Riezky Maulana
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) sesuai aturan hukum. PT DKI dalam putusannya mengabulkan banding Romy dan mengurangi hukuman dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK tidak bisa mengeluarkan Romy dari tahanan sesuai keinginan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Romy yang mengatakan, kliennya bisa bebas pekan depan setelah putusan PT DKI Jakarta menerima banding Romy.

"KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak mana pun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ujar Ali di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Dia menuturkan, KPK menghormati putusan tersebut, meskipun sangat rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

"Untuk itu lah, JPU KPK sekarang sedang serius mempelajari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim lebih dahulu, untuk selanjutnya mengusulkan sikapnya kepada pimpinan KPK," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
9 hari lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
13 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Nasional
20 hari lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
20 hari lalu

Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal