Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

riana rizkia
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Mantan sopir Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat dengan pidana hukuman 15 tahun penjara.," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hal memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengaku bersalah dan memposisikan tidak tahu menahu dan tidak merasa menyesali perbuatan.

Hal meringankan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Kuat Ma'ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Dipindah Lapas Cibinong dan Putri Candrawathi ke Tangerang, Ini Alasannya

Nasional
2 tahun lalu

Penampakan Terkini Ferdy Sambo hingga Kuat Ma'ruf saat Dieksekusi ke Lapas Salemba

Nasional
2 tahun lalu

Daftar Vonis Terbaru Ferdy Sambo Cs di Kasasi

Nasional
2 tahun lalu

MA Potong Hukuman Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal