Kubu Roy Suryo Nilai SP3 Eggi Sudjana Janggal: Ada Ketidakjelasan Hukum

Tim iNews.id
Pengacara Roy Suryo Cs, Abdul Gafur, menilai SP3 terhadap Eggi Sudjana-Damai Hari Lubus janggal dalam Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (201/2026). (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo Cs, Abdul Gafur, menilai SP3 terhadap tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, janggal. Sebab, ia menilai tak ada dasar restorative justice.

Abdul mengatakan bahwa pihaknya ingin menggugat SP3 Eggi dan Damai. Hal itu karena tidak ada dasar hukum dari produk hukum.

"Ada ketidakjelasan hukum, yaitu fondasi hukum mana, atau sumber hukum mana yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya untuk menertibkan SP3 dengan dasar restorative justice," ucap Abdul di Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (20/1/2026).

"Apakah menggunakan KUHAP yang baru atau KUHAP yang lama, atau peraturan hukum pidana yang lama. Ini di dalam SP3 tidak ada rujukan SP3-nya," ungkap dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di dalam SP3 tersebut hanya tertulis dasar hukum dari UU Kepolisian, aturan KUHP baru, KUHAP yang baru dan empat laporan. 

"Satu produk hukum sekelas Polda Metro Jaya membuat rujukan hukum formil seharusnya disebutkan juga ada kesepakatan perdamaian yang dilakukan Pak Jokowi dengan DHL," ucapnya.

"Ini cacat formil," ujar Abdul.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
18 jam lalu

Roy Suryo Disidang Besok, Rismon Penasaran Dasar Ilmiah Tudingan Ijazah Jokowi 99,9% Palsu

1 hari lalu

Sosiolog Soroti Pertemuan Jokowi-Budi Arie: Tidak Ada Pertemuan yang Tak Bermakna Politik

1 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

1 hari lalu

Budi Arie Dikaitkan Demo 27 Agustus, Kuasa Hukum: Terlalu Halu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal