Lulus CPNS Jangan Senang Dulu, Hal Ini Bisa Buat Peserta Gugur

Dita Angga
Ilustrasi CPNS (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Peserta yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) belum bisa bernapas lega. Proses pemberkasan harus dipersiapkan dengan baik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut proses pemberkasan dokumen untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP). Jika ada berkas yang tidak sesuai dengan apa yang disyaratkan untuk proses pengusulan NIP.

“Ya itu kan nanti pada saat pemberkasan kan menunjukan bukti-bukti seperti ijazah asli, transkip asli. Kemudian menandatangani surat pernyataan itu. Jika dia tidak bisa menunjukan berkas-berkas dan surat pernyataan yang diminta ya tidak otomatis dia menjadi CPNS,” kata Plt Karo Humas BKN, Paryono, Jumat (30/10/2020).

Hal lain yang bisa membatalkan kelulusan seleksi CPNS adalah terlibat dalam partai politik (parpol). Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan BKN No.14/ 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

“Makanya kontrol bagi masyarakat kalau ada yang tahu bahwa si ini pengurus parpol kok bisa lulus CPNS, ya dilaporkan saja ke BKN dengan bukti-bukti. Nanti pasti akan ditindaklanjuti. Kalau itu memang benar masih sebagai pengurus parpol maka tidak akan diangkat jadi CPNS,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Nasional
30 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
2 bulan lalu

Angela Tanoesoedibjo Gagas Politik Akuntabel: Partai Harus Siap Diperiksa Rakyat

Nasional
2 bulan lalu

Hadiri Rakernas Partai Perindo, Menag Ingatkan Keihklasan dan Ketulusan Pengabdian Jadi Kunci 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal