JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap M Kace terkait kasus penistaan agama. Irjen Napoleon Bonaparte pun mengaku prihatin atas vonis tersebut.
"Saya prihatin dengan apa yang menimpa dia (M Kace). Saya manusia, saya juga beragama, saya juga masih Polri, tak ada tujuan senang melihat penderitaan orang lain, cuman ini perhatian jangan kita melakukan hal seperti itu lagi," ujar Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Menurutnya, dia tak punya hak untuk menilai pantas atau tidaknya hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis hakim PN Ciamis pada M Kace itu.