MA Kabulkan Eks Koruptor Nyaleg, Moeldoko: Keputusannya Kita Ikuti

Wildan Catra Mulia
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Monas. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi anggota calon legislatif (caleg).

Menanggapi‎ hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, putusan MA masuk dalam produk hukum yang harus dihormati bersama oleh seluruh pihak.

“Keputusan dari MA kita ikuti. Kalau itu produk hukum, enggak bisa apa gitu, kita enggak bisa apa,” kata Moeldoko di Monas, Minggu (16/9/2018).

MA akhirnya mengeluarkan putusan terkait uji materi atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam putusannya tersebut, MA membolehkan mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual, dan bandar narkoba untuk mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah membenarkan, judicial review atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah diputuskan pada Kamis (13/9/2018). “Iya, jadi peraturan KPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, Undang-undang Pemilu tentunya,” ujar Abdullah kepada iNews.id, Jumat (14/9/2018).

Majelis yang memeriksa permohonan uji materi PKPU tersebut terdiri atas tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Uji materi itu sendiri dimohonkan Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, dan lain-lain, melalui nomor perkara 45 P/HUM/2018 dengan KPU sebagai pihak termohon.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Perbaikan Sistem Pemilu dan Parpol Perlu Didorong, Demi Lahirkan Caleg Berkompeten dan Hindari Money Politics

Nasional
5 bulan lalu

Penjelasan Hasto soal Pertemuan dengan Harun Masiku saat Daftar Caleg, Singgung Senior Partai

Nasional
6 bulan lalu

Terjerat Suap, Zarof Ricar Minta Maaf kepada MA dan Masyarakat

Nasional
6 bulan lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Terima Rp5 Miliar tapi Bantah Pengaruhi Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal