MA Perintahkan Cabut SKB Menteri tentang Seragam Sekolah, Ini Respons Kemendikbudristek

Neneng Zubaidah
Kemendibudristek. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materiil dari pemohon Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat soal surat keputusan bersama (SKB) menteri tentang seragam sekolah. Kemendikbudristek pun menghormati keputusan MA. 

Adapun SKB 3 menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

"Kemendikbudristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri, Jumat (7/5).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Nasional
11 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
1 bulan lalu

Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Nasional
1 bulan lalu

KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka! Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
1 bulan lalu

KPK Periksa Intensif Menas Erwin Djohansyah usai Ditangkap terkait Suap MA 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal