MA Perintahkan Cabut SKB Menteri tentang Seragam Sekolah, Ini Respons Kemendikbudristek

Neneng Zubaidah
Kemendibudristek. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materiil dari pemohon Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat soal surat keputusan bersama (SKB) menteri tentang seragam sekolah. Kemendikbudristek pun menghormati keputusan MA. 

Adapun SKB 3 menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

"Kemendikbudristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri, Jumat (7/5).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
53 menit lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
11 jam lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
8 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
14 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal