MA Perintahkan Cabut SKB Menteri tentang Seragam Sekolah, Ini Respons Kemendikbudristek

Neneng Zubaidah
Kemendibudristek. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materiil dari pemohon Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat soal surat keputusan bersama (SKB) menteri tentang seragam sekolah. Kemendikbudristek pun menghormati keputusan MA. 

Adapun SKB 3 menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

"Kemendikbudristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri, Jumat (7/5).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
13 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
17 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
22 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal