JAKARTA, iNews.id – Mabes Polri akan menjelaskan status penahanan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus), Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang tersangkut kasus kepemilikan senjata api, Jumat (21/6/2019) besok. Menurut rencana, penjelasan itu akan disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal.
“Untuk itu, menunggu besok Pak Kadiv (Iqbal) menjelaskan, ya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/6/2019) malam.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan terhadap Soenarko. Saat ini, purnawirawan jenderal bintang dua itu ditahan di Rumah Tahanan POM Dam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Soenarko ditahan polisi terkait dengan tuduhan kepemilikan senjata api.
Hadi mengatakan, permintaan itu dia layangkan melalui sambungan telepon sebelum tiba di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur, siang tadi. Dia pun telah meminta Danpom TNI, Mayjen TNI Dedy Iswanto, untuk berkoordinasi dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Mayjen TNI Joko Purnomo.
“Saya tadi, saya baru saja, ya, sebelum saya ke sini, saya telepon kepada Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI untuk menyampaikan kepada penyidiknya Pak Soenarko untuk minta supaya penangguhan penahanan. Mudah-mudahan bisa segera dilaksanakan untuk Pak Narko,” kata Marsekal Hadi di PP Tebuireng.
Soenarko ditahan di Rutan POM Guntur sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia diduga terlibat dalam kasus penyelundupan senjata dari Aceh. Soenarko juga dinilai polisi berpotensi mengancam keamanan nasional, karena senjata itu diduga hendak diselundupkan ke lokasi kerusuhan 22 Mei di Jakarta.