Mahfud Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset: Koruptor Takut Sama Itu

Carlos Roy Fajarta
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Eka Setiawan).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Dengan RUU itu harta koruptor bisa cepat disita.

"Siapa pun yang terlibat korupsi, itu hartanya dirampas dulu tanpa harus ada menunggu vonis, banding, naik banding sampai kasasi, PK. Itu perampasan aset, takut koruptor sama itu," ujar Mahfud, Kamis (20/10/2022).

Mahfud menuturkan, sejak dahulu pertama kali diusulkan pemerintah, RUU Perampasan Aset justru ditolak DPR. Pemerintah kemudian mengajukan lagi RUU ini hingga akhirnya masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Kita ajukan lagi, ditolak, kita ajukan lagi. Dan sekarang sedang masuk Prolegnas. Nah itu penting, tolong dikampanyekan juga oleh semuanya, UU Perampasan Aset Tindak Pidana," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, RUU ini sempat menuai perdebatan di kalangan kementerian dan lembaga. Akan tetapi kini pemerintah telah sepakat dan nasib RUU ini sekarang diserahkan ke DPR.

"Dulu di titik (pemerintah) tersebut kita nggak ketemu. Sekarang sudah dipertemukan, diserahkan ke DPR," kata Mahfud.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden, DPR: Proses Hukum secara Transparan

1 hari lalu

DPR bakal Revisi UU PPP, Pembuatan Undang-Undang bakal Lebih Cepat

2 hari lalu

Gerindra Tentukan Sikap soal Ijazah Gibran usai Reses DPR, Dukung Pemakzulan?

2 hari lalu

Denny Indrayana Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal