Mahfud MD Besok ke DPR, Sampaikan Sikap Pemerintah terkait RUU HIP

Riezky Maulana
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mendatangi DPR pada Kamis, 16 Juli 2020. Kedatangan Mahfud yang mewakili pemerintah itu untuk menyampaikan sikap resmi terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Beberapa waktu lalu, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR. Pemerintah beralasan ingin fokus terlebih dahulu pada penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

"Posisi pemerintah tetap sampai sekarang. Tetapi karena itu baru diumumkan kepada publik dan dikomunikasikan secara politik ke DPR, maka pemerintah besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik dalam bentuk surat," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Dia kembali menegaskan alasan pemerintah menolak RUU HIP adalah karena dua hal. Pertama, fokus terkait pandemi Covid-19 dan kedua, DPR dinilai perlu lebih banyak lagi menyerap aspirasi dari masyarakat.

"Sejauh menyangkut substansi, ada dua sikap dasar pemerintah, pertama kalau mau bicara Pancasila, penyebarluasan Pancasila dan sosialisasi Pancasila, maka ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 66 itu harus menjadi dasar pertimbangan utama, sesudah Undang-Undang Dasar," tuturnya.

Pemerintah, kata Mahfud, memosisikan diri Pancasila yang resmi dan dipakai itu hanya satu yakni Pancasila yang ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. "Dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak bisa dipisah, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas. Pokoknya itu Pancasila bukan tri atau eka. Itu posisi pemerintah," katanya.

Mahfud menuturkan, setelah dirinya besok menyampaikannya ke DPR, maka pemerintah akan mempersilakan lagi keputusan terakhir kepada DPR. Menurut dia, segala sesuatu yang berkaitan dengan RUU HIP, sikap pemerintah sudah jelas, menolak.

"Menteri yang akan menyampaikannya ke situ, mewakili Presiden Republik Indonesia sehingga nanti silakan DPR sesudah itu mau dibawa ke proses legislasi apa, apakah ke prolegnas, atau apa, tetapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu," ucapnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Revisi UU Sisdiknas, Komisi X DPR Ingin Perkuat Posisi Pesantren

Nasional
3 hari lalu

Kluivert Dipecat, DPR Ingatkan Jangan Sekadar Ganti Pelatih ketika Target Tak Tercapai

Buletin
4 hari lalu

Jalan Rusak di Cikidang Disorot Rieke Diah Pitaloka, Gubernur Jabar Siap Tindaklanjuti

Nasional
5 hari lalu

Peserta Magang Nasional Digaji Setara UMP, DPR Nilai Sudah Tepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal