JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta hati-hati sebelum merealisasikan kebijakan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat. Dalam Islam ada aturan tertentu untuk mengeluarkan zakat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, mengeluarkan zakat bisa wajib jika sudah mencapai nishab (sejumlah minimal tertentu). Selain itu jika sudah mencapai haul (sudah dimiliki selama setahun penuh).
"Bagaimana kalau gaji PNS tak mencapai nishab dan haul, misal karena bayar hutang dan keperluan lain? Pikir lagi lah," ujar Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (6/2/2018).
Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini menuturkan, tidak semua PNS muslim mencapai nisab dan haul. Menurutnya, PNS golongan IIIA atau B tidak menutup kemungkinan belum memenuhi syarat tersebut.
"Hati-hati, pak menteri. Jangan sampai membebani. Dirinci lagi lah," ucapnya.
Pemerintah berencana memotong secara otomatis gaji para pegawai negeri sipil (PNS) muslim untuk pembayaran zakat. Lewat cara ini, uang zakat yang terkumpul nanti diharapkan akan semakin besar dan pemanfaatannya bisa lebih maksimal.
Aturan sebagai dasar untuk pemotongan tengah disiapkan oleh pemerintah antara lain dengan membuat peraturan presiden (perpres). Dorongan pemotongan zakat khusus untuk PNS ini juga mengemuka dalam Musyawarah Nasional Forum Zakat (FOZ) di Lombok yang berakhir Sabtu, 3 Februari 2018.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap dalam perpres tersebut tak hanya gaji pokok yang akan dikenakan zakat, melainkan juga tunjangan tunjangan para PNS atau aparatur sipil negara (ASN).