JAKARTA, iNews.id – Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, angkat bicara soal pernyataan Front Pembela Islam (FPI) yang menyebut Pemerintah Indonesia dalang dari pencegahan Habib Rizieq Syihab keluar dari Kerajaan Arab Saudi. Dia menyebut tak ada yang bisa membuktikan pernyataan FPI itu.
“Jadi begini ya sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi bahwa Pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan, peraturan hukum di Indonesia hanya bisa mencekal seseorang dengan batas waktu 6 bulan. Sementara, pihak FPI mengaku Habib Rizieq sudah dicekal sejak 2018.
“Karena menurut hukum Indonesia orang dicekal itu maksimal enam bulan. Dia ngakunya sudah satu setengah tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia,” kata Mahfud.
Karenanya, dia juga meminta pihak dari Habib Rizieq untuk menanyakan langsung kepada Kerjaan Arab Saudi mengenai masalah keimigrasian imam besar FPI itu. Mahfud mengatakan, jika ada bukti yang menunjukkan Pemerintah Indoensia yang menjadi penyebab pencekalan itu, pihaknya memastikan bakal memproses sesegera mungkin.
“Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi kenapa dia dicekal kita ndak tahu kalau ada bukti indonesia yang mencekal bilang ke saya nanti saya selesaikan,” tutur Mahfud.