Mahkamah Agung Larang Pungutan terkait Pelantikan dan Kegiatan Dinas

Sabir Laluhu
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) yang berisi larangan pungutan terkait pelantikan dan pembiayaan kegiatan dinas lainnya di lingkungan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Salinan memperoleh salinan SEMA Nomor: 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya. SEMA ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 8 Juli. Surat ini ditujukan kepada Kepala/Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Kepala/Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Di dalam surat, Muhammad Syarifuddin menyatakan, dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) maka bersama ini MA memerintahkan dua hal. Satu, pelaksanaan kegiatan pelantikan dan kegiatan dinas lainnya harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang mendukung pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.

"Dua, biaya pelaksanaan kegiatan dinas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mahkamah Agung atau masing-masing satuan kerja. Demikian agar Surat Edaran ini dilaksanakan," kata Syarifuddin.

SEMA ditembuskan ke lima pihak. Masing-masing yakni para Wakil Ketua MA, para Ketua Kamar MA, para hakim agung MA, para hakim adhoc pada MA, dan para pejabat eselon I di lingkungan MA.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
6 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
6 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
6 hari lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal