Makan di Warung 20 Menit Viral Dibahas Netizen, Tito: Sudah Berlaku di Luar Negeri

Fahreza Rizky
Mendagri Tito Karnavian menyebut kebijakan makan 20 menit di tempat sudah berlaku di luar negeri (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id -  Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, pengunjung yang menyantap makanan di tempat dibatasi selama 20 menit. Kebijakan itu menjadi pembahasan netizen di media sosial.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui hal ini terdengar agak lucu, tetapi rupanya di negara lain praktik tersebut sudah dilakukan.

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," kata Tito, Senin (6/7/2021).

Tito menuturkan, pembatasan makan di tempat atau dine in demi mencegah penumpukkan pada suatu warung ataupun tempat. Karenanya pelanggan tidak boleh ngobrol pada saat menyantap makanan sehingga waktu 20 menit dapat dimanfaatkan dengan baik.

"Upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras," kata dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

3 Kepala Daerah Disebut Menyerah Hadapi Bencana, Mendagri: Mereka Bekerja Semampunya

Nasional
8 hari lalu

Banjir Sumatera Belum Ditetapkan Bencana Nasional, Mendagri: Perlakuannya Sudah Nasional

Nasional
8 hari lalu

Respons Mendagri soal Bupati Aceh Tengah Tak Sanggup Tangani Bencana 

Nasional
8 hari lalu

Mendagri Akui Pemerintah Kurang Siap Hadapi Bencana di Aceh-Sumbar: Skalanya Luas dan Cepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal