JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat peradilan untuk persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Pengajuan diri itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra seharusnya tidak dapat diterima prosedurnya dikarenakan tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing. Setidaknya, ada dua alasan yang disampaikan Boyamin.
"Pertama, berdasar Pasal 263 Ayat (1) KUHAP, yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali adalah Terpidana atau ahli warisnya, sedangkan Djoko Soegiarto Tjandra belum berhak mengajukan Peninjauan Kembali dikarenakan belum memenuhi kriteria terpidana," ucap Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).
Dia mengatakan, hal ini didasarkan oleh kondisi Djoko Tjandra yang hingga saat ini belum pernah dilakukan eksekusi penjara dua tahun merujuk pada Putusan PK Mahkamah Agung tahun 2009. Menurutnya, kriteria terpidana di Pasal 1 Ayat (32) KUHAP berbunyi “Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".
"Dengan demikian dikarenakan Djoko Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun maka pengajuan Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formil, sehingga sudah seharusnya PK aquo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke Mahkamah Agung," katanya.