JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat telegram yang mengklarifikasi Maklumat Kapolri mengenai pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Salah satu yang menjadi polemik yakni poin 2D.
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," tulis Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tertanggal 1 Januari 2021.
Melalui telegram nomor ST/I/I/HUM.3.4.5./2021, Idham menyebut dalam maklumat itu tidak meyinggung media. "DLM MAKLUMAT POIN 2D TSB TDK MENYINGGUNG MEDIA TTK," tulis telegram yang ditandatangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, SEnin (4/1/2020).
Idham menegaskan sepanjang konten yang dibuat media memenuhi kode etik jurnalistik, polisi akan menjunjung kebebasan pers.
"SEPANJANG MEMENUHI KODE ETIK JURNALISTIK KMA MEDIA DAN PENERBITAN PERS DILINDUNGI UU PERS KMA KEBEBASAN BERPENDAPAT TETAP MENDAPAT JAMINAN KONSTITUSIONAL TTK," tulis Idham.