Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Penyidik, KPK Ultimatum Eks Wabup Malang

Ilma De Sabrini
Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sedianya melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Subhan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Namun, mantan wakil bupati Malang, itu lagi-lagi tak memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini seharusnya Subhan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. “Tapi saksi tidak menghadiri panggilan penyidik KPK. Jadi, kami ingatkan sekali lagi agar saksi Subhan, mantan wakil bupati Malang, dan juga pihak swasta untuk hadir dalam pemeriksaan besok (Jumat, 13 Juli 2018) sebagai penjadwalan ulang,” ujar Febri di Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Sebelumnya, Subhan tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Dia pernah dipanggil lembaga antirasuah pada 2-4 Juli 2018, lalu pada  11 Juli 2018. Namun, pada waktu itu dia tak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Menanggapi permintaan tersebut, KPK pun akhirnya menjadwalkan pemeriksaan Subhan pada Kamis ini. Namun, hingga petang tadi, Subhan tidak memberikan kabar terkait ketidakhadirannya dalam pemerkisaan kali ini. Karena itu, KPK kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan wakil bupati Malang itu pada Jumat ini.

Febri berharap Subhan dapat hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, besok. Penyidik, kata dia, ingin mendengarkan keterangan yang bersangkutan terkait proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 dan aliran dana ke tersangka Mustofa Kamal Pasa.

KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam perkara kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto (swasta) dan Onggo Wijaya (swasta) terkait  izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pendirian menara telekomunikasi tersebut.

Mustofa juga disangkakan menerima gratifikasi dalam kasus lainnya terkait jabatan yang diembannya saat itu.  Oleh karenanya, Mustofa disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur

Nasional
9 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel

Nasional
14 jam lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Nasional
14 jam lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Nasional
17 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal