JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terpidana kasus korupsi itu mendapatkan grasi satu tahun dari total tujuh tahun hukuman sehingga akan bebas pada 3 Oktober 2020.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto mengatakan grasi yang diberikan Jokowi, berupa pengurangan jumlah pidana penjara dari tujuh menjadi enam tahun.
"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, (Annas) bebas awal 3 Oktober 2021. Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Ade mengatakan, untuk denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayar. "Denda telah dibayar 11 Juli 2016," ucapnya.
Annas, dAde mengungkapkan, mendapatkan grasi dari presiden berdasarkan keputusan Presiden Nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi. "Ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," ujarnya.
Sebelumnya, Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 karena terbukti melakukan korupsi alih fungsi lahan sawit. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman Annas Maamun menjadi tujuh tahun penjara.