JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar ke luar negeri. Selain itu, anggota pembina ACT, Hariyana Hermain dan Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari juga dicegah.
"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama (inisial) A, IK, NIA dan HH," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Nurul menjelaskan permohonan pencekalan dilayangkan untuk kepentingan penyidikan. Tujuannya agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," terang Nurul.
Permohonan itu resmi dilayangkan Polri dengan surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/Dittipideksus tertanggal 26 Juli 2022.
Sebagai informasi, Dit Tipideksus Bareskrim Polri belum menahan 4 tersangka kasus penggelapan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempatnya akan diperiksa penyidik pada Jumat besok.