Mantan Presiden dan Presiden ACT Dicekal ke Luar Negeri

Achmad Al Fiqri
Mantan Presiden ACT dan Pendiri ACT Ahyudin dicekal ke luar negeri. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar ke luar negeri. Selain itu, anggota pembina ACT, Hariyana Hermain dan Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari juga dicegah.

"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama (inisial) A, IK, NIA dan HH," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Nurul menjelaskan permohonan pencekalan dilayangkan untuk kepentingan penyidikan. Tujuannya agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," terang Nurul.

Permohonan itu resmi dilayangkan Polri dengan surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/Dittipideksus tertanggal 26 Juli 2022.

Sebagai informasi, Dit Tipideksus Bareskrim Polri belum menahan 4 tersangka kasus penggelapan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempatnya akan diperiksa penyidik pada Jumat besok.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Keluarga Pertanyakan Penanganan Perkara Kematian Arya Daru, Desak Bareskrim Ambil Alih

Nasional
2 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Sebut Lencana Polri di Mobil Pembawa 207.529 Pil Ekstasi Palsu, Tanpa Nomor Seri

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Buka Suara soal Lencana Polisi di Mobil Kurir Berisi Ratusan Ribu Ekstasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal