Mantan Presiden dan Presiden ACT Dicekal ke Luar Negeri

Achmad Al Fiqri
Mantan Presiden ACT dan Pendiri ACT Ahyudin dicekal ke luar negeri. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar ke luar negeri. Selain itu, anggota pembina ACT, Hariyana Hermain dan Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari juga dicegah.

"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama (inisial) A, IK, NIA dan HH," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Nurul menjelaskan permohonan pencekalan dilayangkan untuk kepentingan penyidikan. Tujuannya agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," terang Nurul.

Permohonan itu resmi dilayangkan Polri dengan surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/Dittipideksus tertanggal 26 Juli 2022.

Sebagai informasi, Dit Tipideksus Bareskrim Polri belum menahan 4 tersangka kasus penggelapan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempatnya akan diperiksa penyidik pada Jumat besok.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Tempat Hiburan Malam di Jaksel Digerebek, Diduga Lokasi Transaksi Narkoba

Nasional
8 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Nasional
11 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
12 hari lalu

Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal