Marak Surat Palsu Hasil PCR Covid-19, Satgas Beri Peringatan Keras

Dita Angga
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penipuan surat hasil tes Covid-19 berupa tes PCR dan rapid test diungkap aparat hukum. Tindakan tersebut terancam pidana.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberi peringatan keras. Ancamannya mencapai empat tahun.

“Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana kurungan selama empat tahun baik untuk membuat atau yang menggunakan,” katanya saat konferensi pers, Kamis (21/1/2021).

Dia memastikan petugas verifikator surat keterangan tes Covid-19 akan terus disiagakan untuk memperketat protokol kesehatan.  

“Terutama petugas verifikator PCR, tes antigen atau antibodi di bandar udara, terminal, atau pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk atau kedatangan baik domestik atau internasional. Dengan tujuan mencegah imported case,” tuturnya.

Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat pemalsuan surat hasil tes PCR Covid-19 yang digunakan sebagai syarat penerbangan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
21 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
25 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
26 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal