Mary Jane Dipindahkan ke Filipina, Ini Respons Komnas HAM

Danandaya Arya Putra
Terpidana kasus narkoba Mary Jane Veloso (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah pemerintah dalam pemulangan terpidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyebut, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar Mary Jane tak terjerat hukuman mati.

"Pertama, tentu kami ingin mengapresiasi pemerintah karena kasus ini berproses cukup lama. Dulu banyak upaya yang dilakukan organisasi masyarakat sipil lembaga HAM, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan," kata Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Dia menjelaskan, sejak 2015 Komnas HAM sudah menangani kasus Mary Jane. Komnas juga mendatangi langsung Mary Jane di Lapas.

"Kemudian juga kita bertemu dengan Kejaksaan, Kemenkumham waktu itu, sebelum berganti nama, kemudian juga koordinasi dengan KSP dan beberapa kementerian lembaga," sambungnya.

Menurutnya, pemulangan Mary Jane merupakan titik balik positif. Komnas HAM memandang, Mary Jane memang korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, Komnas HAM mengapresiasi langkah pemerintah yang kini telah menggeser hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tetapi pidana alternatif. Hal itu tercantum pada Pasal 101 KUHP.

"Melalui Pasal 101 dimungkinkan dilakukan pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, ketika sudah menjalani hukuman selama 10 tahun dan nilai berkelakuan baik," kata Anis.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Buletin
18 jam lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Buletin
20 jam lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Buletin
2 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal