JAKARTA, iNews.id -Masa tanggap daruratbencana gempa bumi di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diperpanjang selama 14 hari ke depan. Dengan keputusan ini, status tanggap darurat yang semula berakhir pada 28 Agustus, kini diperpanjang hingga 12 September 2026.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan, menjelaskan perpanjangan ini dilakukan berdasarkan ketetapan Gubernur NTT.
"Kita tahu bahwa dari tanggal 14 sampai tanggal 28 (Agustus) merupakan 14 hari dari masa darurat yang ditetapkan oleh Gubernur NTT. Dan saat ini kita sudah mendapatkan perpanjangan sebesar 14 hari ke depan hingga tanggap darurat, status tanggap darurat diperpanjang sampai 12 September 2026," kata Berton secara daring, Sabtu (29/8/2026).
Berton menekankan, perpanjangan status ini sangat krusial untuk memastikan proses penanganan pascabencana berjalan lancar, terutama terkait penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.
"Perpanjangan itu penting sehingga logistik dan bantuan-bantuan yang lain bisa kita distribusikan dengan baik, kita kirimkan dengan baik tanpa ada kesalahan administrasi di dalamnya," ujarnya.
Sementara itu, BNPB melaporkan data keseluruhan jumlah pengungsi yang tersebar di tujuh daerah berjumlah 192.303 orang. Kabupaten Nagekeo menjadi yang paling banyak pengungsinya dengan angka 52.284 orang.