JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri membawa salinan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Hajatan Rakyat Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024). Undang-undang tersebut harus dibaca.
“Ini namanya supaya pintar. Ini undang-undang loh, saya baca loh. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Nanti kalau saya bacakan kan kepanjangan ya, bisa nyari apa ndak? Ada pamfletnya,” kata Megawati sambil memperlihatkan salinan UU itu di atas panggung, Kamis (8/2).
Pada kesempatan itu, Megawati menegaskan bahwa pemimpin baik Presiden, Menteri hingga pejabat lainnya tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
“Tapi yang paling penting apa? Yang namanya pemimpin, dari Presiden, Menteri, pejabat lain dan lain-lain, lainnya, maka tidak boleh mempergunakan fasilitas, yang namanya fasilitas negara," katanya.
Dia pun berpesan kepada mahasiswa dan mahasiswi Banyuwangi yang hadir di Hajatan Rakyat itu untuk menyampaikan informasi mengenai aturan itu kepada masyarakat yang belum mengetahuinya.
“Udah pernah dengar apa belum? Bener? Siapa yang mahasiswa, mahasiswi juga. Lha kenapa sedikit ya. Siapa mahasiswa? Mahasiswi? Itu yang pintar, baca perundangan untuk dapat disampaikan kepada mereka yang belum mengetahui,” pungkasnya.