Memahami Tugas dan Wewenang MPR

Muhammad Fida Ul Haq
Sembilan pimpinan MPR dilantik, Kamis (3/10/2024) (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah resmi memiliki sembilan pimpinan periode 2024-2029, Kamis (3/10/2024). Delapan pimpinan berasal dari unsur DPR, sementara satu berasal dari unsur DPD.

Ketua MPR dijabat oleh Ahmad Muzani dari Partai Gerindra.

Wakil Ketua MPR dijabat Bambang Wuryanto (Fraksi PDIP), Kahar Muzakir (Fraksi Golkar), Rusdi Kirana (Fraksi PKB), Edy Soeparno (Fraksi PAN), Hidayat Nur Wahid (Fraksi PKS), Lestari Moerdijat (Fraksi Nasdem) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Fraksi Demokrat). Sementara dari DPD yakni Abcandra Muhammad Akbar Supratman.

Berikut Ini Tugas dan Wewenang MPR


MPR berwenang: 


a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;  
c. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden; 
 
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;  
e. memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan  

f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.  

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Tags:
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
4 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Nasional
6 hari lalu

Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Banjir Sumatra, Ketua MPR: Bangga!

Buletin
7 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Berita Terkini
Megapolitan
8 menit lalu

Polisi Usut Penyebab Kebakaran Tewaskan 5 Orang di Penjaringan, Periksa Sejumlah Saksi

Kuliner
14 menit lalu

Makanan dan Minuman Paling Banyak Dipesan Online di Indonesia 2025, Ini Terfavorit

Nasional
17 menit lalu

Seskab Teddy Jawab Tudingan Pemerintah Lambat Tangani Bencana Sumatra

Nasional
18 menit lalu

Terungkap! OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara terkait Suap Proyek

Megapolitan
33 menit lalu

Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro

Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal