Memahami Tugas dan Wewenang MPR

Muhammad Fida Ul Haq
Sembilan pimpinan MPR dilantik, Kamis (3/10/2024) (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah resmi memiliki sembilan pimpinan periode 2024-2029, Kamis (3/10/2024). Delapan pimpinan berasal dari unsur DPR, sementara satu berasal dari unsur DPD.

Ketua MPR dijabat oleh Ahmad Muzani dari Partai Gerindra.

Wakil Ketua MPR dijabat Bambang Wuryanto (Fraksi PDIP), Kahar Muzakir (Fraksi Golkar), Rusdi Kirana (Fraksi PKB), Edy Soeparno (Fraksi PAN), Hidayat Nur Wahid (Fraksi PKS), Lestari Moerdijat (Fraksi Nasdem) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Fraksi Demokrat). Sementara dari DPD yakni Abcandra Muhammad Akbar Supratman.

Berikut Ini Tugas dan Wewenang MPR


MPR berwenang: 


a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;  
c. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden; 
 
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;  
e. memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan  

f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.  

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Tags:
Artikel Terkait
Buletin
54 menit lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Buletin
5 jam lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

Nasional
2 hari lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

Buletin
3 hari lalu

Warga Israel Panik Ada Serangan Rudal Iran, Ketuk Rumah Menteri tapi Pintu Tak Dibuka

Berita Terkini
Sumsel
6 menit lalu

Evaluasi Kompetensi SDM, Kapolda Sumsel: Jalankan Tugas Sesuai Prosedur!

Destinasi
7 menit lalu

Liburan Makin Hemat dengan Voucher Diskon Hotel hingga Rp200.000

Seleb
11 menit lalu

Geger! Rachel Vennya Siap Tempuh Jalur Hukum usai Ribut dengan Okin

Regional
12 menit lalu

Toyota Rush dan Fortuner Tabrakan di Cilegon hingga Rusak Parah 

Nasional
13 menit lalu

Pemerintah Naikkan Tarif Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 38 Persen

Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal