JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah untuk melaksanakan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (2/6/2020).
Dia menuturkan, menjaga keselamatan jemaah di tengah wabah virus corona (Covid-19) menjadi pertimbangan utama dalam keputusan pembatalan pemberangkatan Ibadah Haji 2020. Keptusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan penyelenggaraan ibadah haji.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020," ujar Fachrul Razi.
Dia menuturkan, sebelum membuat keputusan, telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR.
"Berbagai situasi ini menjadi petimbangan penting dalam memutuskan kepastian penyelanggaran haji 2020. Arab Saudi tak kunjung membuka akses dari negara manapun," ucapnya.