Menag Fachrul Razi: Indonesia Tak Berangkatkan Jemaah Haji 2020

Riezky Maulana
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan  tidak memberangkatkan jemaah untuk melaksanakan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Keputusan itu disampaikan  oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (2/6/2020).

Dia menuturkan, menjaga keselamatan jemaah di tengah wabah virus corona (Covid-19) menjadi pertimbangan utama dalam keputusan pembatalan pemberangkatan Ibadah Haji 2020. Keptusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan penyelenggaraan ibadah haji.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020," ujar Fachrul Razi.

Dia menuturkan, sebelum membuat keputusan, telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR.

"Berbagai situasi ini menjadi petimbangan penting dalam memutuskan kepastian penyelanggaran haji 2020. Arab Saudi tak kunjung membuka akses dari negara manapun," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Tertinggal Jauh dari Malaysia, Kemenag Genjot Rasio Dosen PTK lewat Dana Riset Rp150 Miliar

Nasional
1 hari lalu

Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Terbitkan Aturan dan Panduan terkait Umrah Mandiri 

Nasional
2 hari lalu

Kemenhaj Tetapkan 2 Syarikah untuk Haji 2026, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Kemenhaj Ungkap Perintah Prabowo terkait Pelayanan Haji 2026, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal