Menag Tegaskan Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

Stefani Patricia
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Koran Sindo).

BOGOR, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag), November ini akan menerbitkan kartu nikah. Namun, kartu tersebut bukan pengganti buku nikah.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah hanya pelengkap buku nikah. Kartu tersebut, kata dia sebagai tanda bukti yang bisa dibawa kemana-mana oleh orang yang sudah menikah.

"Mulai akhir bulan ini atau awal tahun depan bisa membawa buku nikah bisa mendapatkan kartu nikah, bukan diganti. Buku nikah itu tetap sebagai dokumen kita pernah menikah pada tanggal berapa, di mana dengan siapa," ujar Lukman di Bogor, Jawa Barat, Senin (12/11/2018).

Dia mengungkapkan, kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan. Misalnya, Nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.

"Kita dengan mudah bisa menunjukkan status pernikahan dengan kartu nikah yang relatif lebih mudah," ungkapnya.

Politikus Partai Persatuan Permbangunan (PPP) itu menuturkan, kartu nikah akan terintegarasi dengan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dia menambahkan, dalam proses pengurusan kartu nikah tidak dipungut biaya. "Bulan ini sudah mulai kita terbitkan secara berangsur," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Menag Ingin Jangkauan MBG di Madrasah dan Ponpes Ditingkatkan: Dibutuhkan Santri

Nasional
15 hari lalu

Ucapkan Selamat Paskah, Menag Serukan Doa untuk Kedamaian Indonesia

Nasional
1 bulan lalu

Menag Nasaruddin Ingin Indonesia Jadi Pusat Studi Alquran Dunia

Nasional
2 bulan lalu

JK soal Pernyataan Menag terkait Polemik Zakat: Semua Penting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal