Menaker Yassierli menegaskan penyaluran THR atau BHR bagi pengemudi ojol aling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2026,paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Editor : Maria Christina
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!