JAKARTA, iNews.id - Komjen Pol Iriawan tidak harus mundur dari Polri meskipun dilantik menjadi Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar). Maka itu, pelantikan Iriawan dinilai tidak melanggar aturan hukum.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengunduran diri dari dinas aktif seperti dijelaskan Pasal 109 dan Pasal 110 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP No. 11/2017 (manajemen PNS), sejatinya telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 PP No. 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang menegaskan, bahwa segala aktivitas kedinasanyang dilakukan anggota dalam lembaga kepolisian.
Menurutnya, Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian. "Dengan demikian secara status yang bersangkutan masih polisi, namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas," ujar Tjahjo, Jakarta, Rabu (20/6/2018).
Selain penjelasan di atas, kata dia juga sesuai amanat Pasal 9 huruf PP No. 21/2002 tentang Pengalihan Status Anggota TNI/Polri bahwa terhadap penugasan TNI/Polri pada instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, Sestama Lemhanas merupakan JPT Madya. "Maka Pak Iriawan memenuhi syarat diusul sebagai Penjabat Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016," tuturnya.
Pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar kemudian menuai kritik dari sejumlah kalangan. Bahkan, bergulir usulan penggunaan hak angket DPR untuk mengungkap dasar pelantikan Iriawan.