Mendagri Ingatkan Pemda Tak Patuhi PPKM Darurat Terancam Pidana

Dita Angga
Mendagri Tito Karnavian meningatkan pemda bisa disanksi jika tidak menerapkan PPKM Darurat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tidak hanya masyarakat, pemerintah daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat juga terancam sanksi pidana. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan  ada dua aturan yang dapat dikenakan bagi pemda yang tidak menjalankan PPKM Darurat.

Pertama , sebagaimana UU Wabah Penyakit Menular No.4/1984 disebutkan barang siapa yang menghalang-halangi pelaksanaan dalam rangka  untuk mencegah penularan wabah penyakit menular itu dapat dikenai pidana

“Nah ini sudah jelas bahwa ini ada instruksi mendagri dan dalam produk daripada mendagri itu masuk dalam peraturan perundang-undangan. Ini kalau ga ditaati maka ini dapat dianggap tidak mendukung atau menghalang-halangi. Dengan demikian dapat dikenakan pidana dengan acara pemeriksaan biasa sesuai dengan UU No.4/1984 Wabah penyakit Menular,” katanya dalam konferensi pers PPKM Darurat Luar Jawa dan Bali, Jumat (9/7/2021).

Kedua, sebagaimana  UU No.23/2014 tentang pemda juga disebutkan kepala daerah harus mengikuti atau mentaati peraturan perundang-undangan. Termasuk instruksi mendagri terkait PPKM Darurat.

“Makanya digunakan rezim UU Pemda karena memang ada kewenangan dari pusat baik presiden maupun mendagri untuk bisa mengeluarkan peraturan atau instruksi. Ini ada sanksinya memang. Sanksinya mulai dari teguran sampai dengan administratif sampai dengan pemberhentian sementara tiga bulan,” tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

3 Kepala Daerah Disebut Menyerah Hadapi Bencana, Mendagri: Mereka Bekerja Semampunya

Nasional
3 hari lalu

Banjir Sumatera Belum Ditetapkan Bencana Nasional, Mendagri: Perlakuannya Sudah Nasional

Nasional
3 hari lalu

Mendagri Ajak Kadin Beri Masukan ke Kepala Daerah, Maksimalkan Potensi Ekonomi

Nasional
3 hari lalu

Mendagri soal Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumut: Harus Diinvestigasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal