JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membolehkan kepala daerah terjun langsung mengampanyekan partai ataupun salah satu pasangan calon yang berkompetisi di Pemilu 2019. Namun, tata cara kampanye itu harus sesuai aturan, karena kepala daerah adalah jabatan politik yang dipilih rakyat melalui pesta demokrasi.
“Ya, (kepala daerah) boleh tidak netral, tapi ada batasan aturan panwas (panitia pengawas) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Kepala daerah kan dipilih oleh satu partai atau gabungan partai,” kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu (17/11/2018).
Tjahjo juga mencontohkan batasan-batasan yang dimaksud, di antaranya kepala daerah ikut hadir kampanye hanya di akhir pekan, bukan di hari kerja. Batasan itu bertujuan agar kinerja pemerintahan daerah tidak terganggu dengan kampanye pemilu.
Selain itu, kepala daerah dalam berkampanye selama Pemilu 2019 dilarang mengajak staf pemerintahan, termasuk menggunakan fasilitasnya. “Kalau mau ke Jakarta, misalnya, itu jangan ajak staf, jangan ajak pegawai ASN (aparatur sipil negara), pakai uang sendiri pokoknya,” kata Tjahjo.
Sementara untuk aparatur sipil negara (ASN) harus bertindak netral dalam Pilpres 2019. “Penting netralitas ASN. Kami ikut dengan apa yang menjadi prinsip Kapolri dan TNI, Polri dan ASN itu harus netral. Yang boleh tidak netral tapi ada batas aturan panwas dan Bawaslu adalah kepala daerah,” katanya.
Sementara, bagi ASN di bawah kepala daerah, hanya boleh menjelaskan mengenai keberhasilan program pemerintah. Namun tetap tidak boleh menyerukan dukungan terhadap pasangan calon tertentu.
“Kalau aparat itu bolehnya hanya satu menjelaskan kepada masyarakat tentang keberhasilan pak Jokowi dan JK sebagai presiden terpilih itu. Tapi, kalau sudah kampanye pilih salah satu calon, itu nggak boleh. Program pembangunan dan pileg, pilpres harus bisa dibedakan,” kata Tjahjo.