Mendagri Larang Kepala Daerah Buat Kebijakan yang Timbulkan Konflik Kepentingan

Dita Angga
Mendagri Tito Karnavian melarang kepala daerah membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang kepala daerah membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) tanggal 14/09/2021 No 356/4995/SJ kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

“Surat itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan,” ungkap Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam siaran persnya, Kamis (16/9/2021).

Menurut Kasto di dalam SE itu juga ada disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. Terutama jika dilatarbelakangi adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis. Kemudian hubungan dengan kerabat dan keluarga. 

Selain itu memiliki hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat.

“Artinya, Surat Edaran Mendagri ini, sifatnya mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan kepala daerah. Khususnya yang baru menjabat sebagai hasil pilkada 2020 lalu, benar-benar melaksanakan arahan Mendagri ini. Karenanya, SE harus dilihat dalam konteks pelaksanaan fungsi  Mendagri selaku koordinator pembina dan pengawas (korbinwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur di dalam UU 23/2014,” paparnya.

“Lalu di dalam surat itu juga kepala daerah harus menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kementerian PKP Alokasikan Rp2,2 Triliun untuk Kebut Pembangunan Huntap Korban Bencana Sumatra

57 tahun lalu

Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari Pendapatan Daerah

57 tahun lalu

Pemerintah Diusulkan Ambil Alih Inisiatif RUU Pemilu, Mendagri: Kami Harus Siap

57 tahun lalu

Mendagri Pantau Dampak Kenaikan Harga Pertamax terhadap Inflasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal