Mendagri: Mikro Lockdown Akan Diterapkan jika Terjadi Penularan Covid-19 saat Liburan Nataru

Antara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Puspen Kemendagri).

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan mikro lockdown bisa diterapkan daerah jika terjadi penularan Covid-19 periode liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih luas.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, sebenarnya mikro lockdown sudah diterapkan dari periode-periode pembatasan sebelumnya, yakni dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Bahkan jika ada kasus di daerah itu, mereka (satgas dan pemerintah administrasi wilayah setempat) bisa melakukan penutupan atau lockdown di tingkat itu, contohnya kalau di RT, ya (lockdown) di RT itu," ujar Tito di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Dia menuturkan, masyarakat yang terkena pembatasan mikro akan mendapatkan bantuan selama PPKM Mikro diterapkan di wilayah yang terdeteksi penyebaran Covid-19.

"Nanti dibantu bansos segala macam untuk mereka sambil melakukan treatment pada mereka, nah ini tadi kita sampaikan kepada teman-teman kepala daerah, terutama kuncinya pada bupati wali kota, supaya mereka mengaktifkan kembali PPKM mikro ini," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kirim 106.000 Pakaian untuk Korban Bencana Sumatra, Mendagri: Bukan Reject, Full Baru

Nasional
8 hari lalu

Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia

Nasional
8 hari lalu

Penjelasan Mendagri soal Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan Bencana dari UEA

Nasional
8 hari lalu

Mendagri Respons Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Minta Maaf Akui Ada Kendala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal