JAKARTA, iNews.id - Kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang telah belangsung selama 6 hari minim pelanggaran protokol kesehatan pencegahan pandemi virus corona (Covid-19). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian optimistis pesta demokrasi itu aman dan bahkan dapat menekan penyebaran Covid-19.
Keyakinan itu merujuk pada jenis pelanggaran yang tergolong kecil selama kampanye dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Itu artinya, para pasangan calon (paslon) dan tim tidak melanggar kampanye secara signifikan.
"Kampanye sudah dilaksanakan 6 hari, tadi di laporan kita dengar, (terjadi pelanggaran di) 53 wilayah dari 309 wilayah. Artinya, lebih kurang proporsinya sekitar 15 persen yang melanggar, tapi pelanggarannya tidak terlalu signifikan, tidak seperti pada saat tanggal 4-6 September (masa pendaftaran bakal paslon)," tuturnya di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Tito menilai, arahan dan imbauan selama ini sudah dijalankan dengan baik seluruh otoritas yang ada, baik di pusat maupun daerah. Dengan kata lain, mesin pusat dan daerah sudah berjalan dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19 agar dipatuhi seluruh paslon, tim sukses dan masyarakat.
Meski begitu, mantan kapolri ini meminta semua pihak konsisten menjaga kondisi tersebut terus terjaga. "Oleh karena itu tiap minggu kita akan laksanakan rakor tingkat nasional dan daerah. Di daerah itu pun tolong segera laksanakan rakor-rakor, terutama yang belum, baik yang reguler maupun rakor bila terjadi peristiwa, segera lakukan rakor di tingkat daerah insidental," katanya.
Dengan kebersamaan dan sinergi, menurut Tito, Indonesia bisa menyelenggarakan pilkada dengan aman, baik dari gangguan ketertiban umum dan berbagai bentuk kegiatan anarkis maupun dari penyebaran Covid-19. "Bahkan lebih dari pada itu kita optimis pilkada berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19," ucapnya.
Tito memaparkan, saat ini ada 3 instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Instrumen hukum pertama yakni peraturan daerah (perda).
"Kita sudah mendorong perda dan perkada. Nah, ini ujung tombaknya adalah Satpol PP didukung Polri-TNI. Kemudian baik peraturan pilkada, PKPU, di luar itu ada UU lain, yaitu Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Lalu Lintas, KUHP," ujarnya.