Mendagri: Percepat Proses Hukum Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: SINDONews)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses hukum calon kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka dalam dugaan kasus rasuah. Hal itu bertujuan untuk membawa kepastian terhadap status administrasi calon kepala daerah yang bersangkutan.

“Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan KPK, tolong kepala daerah yang menang, yang dia statusnya tersangka, kalau cukup bukti dan tidak dalam konotasi kami intervensi, itu dipercepat proses hukumnya,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Dari sembilan calon kepala daerah berstatus tersangka korupsi, dua di antaranya meraup suara terbanyak dalam Pilkada Serentak 2018 berdasarkan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dua orang itu adalah calon gubernur (cagub) Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan calon bupati (cabup) Tulungagung Syahri Mulyo.

Ahmad Hidayat Mus yang berpasangan dengan Rivai Umar meraih 176.993 suara (31,45 persen), sedangkan Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto Birowo meraih 355.966 suara (59,8 persen).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bachtiar Baharudin mengatakan, Ahmad Hidayat Mus dan  Syahri Mulyo tetap akan dilantik menjadi gubernur dan bupati walaupun keduanya berstatus tersangka dan dalam tahanan KPK.

“Mereka berpasangan ketika mengikuti pilkada. Jadi, ya, tetap harus dilantik. Kalau tidak pernah dilantik, statusnya hanya calon kepala daerah terpilih dan belum pejabat kepala daerah. Untuk memberhentikan, baik secara sementara atau permanen, mereka harus tetap dilantik dan mendapat surat keputusan,” ujar Bachtiar.

Pada Pasal 163 dan Pasal 164 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dijelaskan, jika calon gubernur atau bupati terpilih ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur atau bupati.

Sementara, pemberhentian sementara terhadap kedua kepala daerah tersangka dan dalam tahanan KPK tersebut mengacu pada Pasal 65 ayat  3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Aturan tersebut melarang kepala daerah yang sedang menjalankan masa tahanan untuk melaksanakan kegiatan kepemerintahan.

“Artinya, pada saat (dilantik menjadi kepala daerah) itu juga langsung diberikan dua SK (surat keputusan). Yang pertama adalah SK pelantikan sebagai kepala daerah terpilih; sedangkan yang kedua SK pemberhentian sementara kalau mereka masih berstatus tersangka atau terdakwa, atau pemberhentian permanen kalau sudah divonis bersalah,” ucap Bachtiar.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
22 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Nasional
24 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Nasional
24 jam lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal