Mendagri Usul Ambang Batas Parlemen Diterapkan di DPRD

Sindonews
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik itu provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuannya agar perwakilan partai merata di semua komisi sehingga proporsional.

Dia menyebut, pihaknya akan menyiapkan draf apabila Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) direvisi. "Lho itu baru usulan. Usulan yang akan kita kaji seandainya ada revisi UU," kata Tjahjo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Mantan sekretaris jenderal (sekjen) PDI Perjuangan ini menilai, selama ini masih ada parpol yang hanya menyumbangkan satu kursi di DPRD sebuah Kota kabupaten.

"DPRD itu kan minimal ada komisi A, B, C, D. Kalau perwakilan anggota DPRD satu orang, itu bagaimana?" ujar Tjahjo.

"Ada lho (satu partai satu kursi di DPRD)," katanya.

Tjahjo tidak mempermasalahkan bila PT di DPRD cuma satu atau dua persen. Dia menginginkan adanya jaminan secara kualitatif peran DPRD dari partai-partai politik secara proporsional dan normatif.

Selain itu, PT juga akan menambah kualitas demokrasi di daerah. "(Sekarang) enggak ada PT. Jadi cuma satu, atau dua orang itu ada," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Partai Perindo dan 7 Parpol Non-Parlemen Deklarasikan Sekber GKSR, Perjuangkan 4 Isu Utama

Nasional
2 bulan lalu

Perindo Ajak Parpol Non-Parlemen Perjuangkan Penurunan Parliamentary Threshold 4%

Buletin
11 bulan lalu

Yusril: Ada Kemungkinan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen

Nasional
1 tahun lalu

Ferry Kurnia Minta Parliamentary Threshold Ditinjau Ulang, Ingin Suara Rakyat Tak Terbuang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal