Mendagri Usul Ambang Batas Parlemen Diterapkan di DPRD

Sindonews
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik itu provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuannya agar perwakilan partai merata di semua komisi sehingga proporsional.

Dia menyebut, pihaknya akan menyiapkan draf apabila Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) direvisi. "Lho itu baru usulan. Usulan yang akan kita kaji seandainya ada revisi UU," kata Tjahjo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Mantan sekretaris jenderal (sekjen) PDI Perjuangan ini menilai, selama ini masih ada parpol yang hanya menyumbangkan satu kursi di DPRD sebuah Kota kabupaten.

"DPRD itu kan minimal ada komisi A, B, C, D. Kalau perwakilan anggota DPRD satu orang, itu bagaimana?" ujar Tjahjo.

"Ada lho (satu partai satu kursi di DPRD)," katanya.

Tjahjo tidak mempermasalahkan bila PT di DPRD cuma satu atau dua persen. Dia menginginkan adanya jaminan secara kualitatif peran DPRD dari partai-partai politik secara proporsional dan normatif.

Selain itu, PT juga akan menambah kualitas demokrasi di daerah. "(Sekarang) enggak ada PT. Jadi cuma satu, atau dua orang itu ada," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Partai Perindo Minta Prabowo Perkuat Demokrasi lewat Revisi UU Pemilu

Nasional
10 hari lalu

GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen

Nasional
13 hari lalu

GKSR Dorong Revisi UU Pemilu yang Inklusif dan Hapus Parliamentary Threshold

Nasional
27 hari lalu

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal