Mendikbud Nadiem Izinkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Ini Syaratnya

Muhammad Fida Ul Haq
Mendikbud Nadiem A Makarim. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan sekolah tatap muka mulai Januari 2021. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi dalam membuka sekolah itu.

"Ada tiga pihak yang menentukan, yang pertama adalah pemda, atau kanwil atau kantor kemenag. Kedua kepala sekolah. Ketiga adalah perwakilan orang tua melalui komite sekolah," kata Nadiem secara virtual, Jumat (20/11/2020).

Namun Nadiem mengatakan bagi siswa yang orang tuanya tidak memperbolehkan anaknya masuk sekolah, tidak akan dilarang. Karena hal itu, menurut Nadiem, hak pribadi.

Nadiem mengatakan kapasitas maksimal harus 50 persen, harus rotasi atau shifting. "Tidak boleh full," ujarnya.

Dia mengatakan izin pembelajaran tatap muka diperbolehkan karena kendala pembelajaran jarak jauh. Termasuk kesulitan bagi siswa yang ada di daerah.

"Kita harus menyadari, setelah kita evaluasi PJJ, dampak negatif yang terjadi pada anak sangat nyata dan bisa terus menerus dilaksanakna jadi permanen," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kaltara Diselimuti Asap Karhutla, Madrasah hingga Pesantren Belajar dari Rumah

7 hari lalu

Heboh Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menag, Kemenag: Hoaks!

13 hari lalu

Cerita Menteri Jerman Kagumi Toleransi Beragama di Indonesia: Kita Bisa Belajar

21 hari lalu

Kemenag soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek: Bukan IPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal