Mendikbud Nadiem Izinkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Ini Syaratnya

Muhammad Fida Ul Haq
Mendikbud Nadiem A Makarim. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan sekolah tatap muka mulai Januari 2021. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi dalam membuka sekolah itu.

"Ada tiga pihak yang menentukan, yang pertama adalah pemda, atau kanwil atau kantor kemenag. Kedua kepala sekolah. Ketiga adalah perwakilan orang tua melalui komite sekolah," kata Nadiem secara virtual, Jumat (20/11/2020).

Namun Nadiem mengatakan bagi siswa yang orang tuanya tidak memperbolehkan anaknya masuk sekolah, tidak akan dilarang. Karena hal itu, menurut Nadiem, hak pribadi.

Nadiem mengatakan kapasitas maksimal harus 50 persen, harus rotasi atau shifting. "Tidak boleh full," ujarnya.

Dia mengatakan izin pembelajaran tatap muka diperbolehkan karena kendala pembelajaran jarak jauh. Termasuk kesulitan bagi siswa yang ada di daerah.

"Kita harus menyadari, setelah kita evaluasi PJJ, dampak negatif yang terjadi pada anak sangat nyata dan bisa terus menerus dilaksanakna jadi permanen," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
22 jam lalu

Gus Elham Minta Maaf usai Dihujat Cium Anak Perempuan: Saya Khilaf

Nasional
1 hari lalu

Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?

Buletin
1 hari lalu

Miris! Angka Pernikahan di Indonesia Anjlok, Kasus Cerai Malah Meningkat

Nasional
1 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal