JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama DPR telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026. Selanjutnya, kesepakatan tersebut akan menunggu keputusan Presiden (Keppres).
Menurut Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochammad Irfan Yusuf pihaknya akan mengirimkan penyusunan draf terkait BPIH kepada Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg). Setelah itu, Keppres baru bisa diterbitkan.
"Nggak tahu berapa lama (diterbitkannya), nanti keluar dari Setneg kembali ke kita," kata pria yang akrab disapa Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).