Menhut: 8,4 Juta Hektare Lahan Telah Diberikan untuk Perhutanan Sosial

Felldy Aslya Utama
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa 8,4 juta hektare lahan telah diberikan untuk program perhutanan sosial. (Foto: iNews.id/Binti)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa 8,4 juta hektare lahan telah diberikan untuk program perhutanan sosial. Lahan itu diberikan kepada 1,4 juta Kepala Keluarga (KK).

"11.065 SK Perhutanan sosial telah diberikan kepada 1,4 Juta KK dengan luasan 8,4 juta hektare, dalam periode Januari hingga September 2025 se Indonesia," kata Raja Juli, Rabu (10/9/2025). 

Ia menjelaskan bahwa Perhutanan Sosial memiliki fungsi untuk menjaga keseimbangan antara ekonomi dan ekologi. Dengan begitu, masyarakat akan turut diuntungkan.

“Perhutanan sosial ini menjaga keseimbangan antara ekonomi dan ekologi. Hampir mustahil kita bisa jaga hutan kalau masyarakatnya nggak sejahtera,” tuturnya.

Ia pun berharap, masyarakat khususnya para petani dapat memaksimalkan fungsi perhutanan sosial. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus berkolaborasi dalam memanfaatkan fungsi hutan namun secara bersamaan juga tetap menjaga hutan agar lestari.

“Kita harapkan kita bisa memaksimalkan fungsi perhutanan sosial kita kemudian juga pasar, meningkatkan kapasitas pendapatan para petani,” ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Menhut Ingatkan Pengelola Hutan Sosial: Mohon Dijaga dari Kebakaran, Jangan Jadi Pusat Api

4 hari lalu

Menhut Kerahkan 5.000 ASN Kehutanan untuk Tangani Karhutla di 6 Provinsi

4 hari lalu

Prabowo Tinjau Karhutla Tak Didampingi Menhut dan Menteri LH, Istana Beri Penjelasan

4 hari lalu

Pemerintah Peringatkan Masyarakat Jangan Buka Lahan dengan Membakar: Kondisinya Tak Baik-Baik saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal