Menhut Cabut 22 Izin Perusahaan Pemanfaatan Hutan Buntut Bencana di Sumatra  

Puti Aini Yasmin
Menhut Raja Juli Antoni mencabut 22 izin perusahan terkait pemanfaatan lahan hutan. (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Keputusan itu diambil buntut bencana Sumatra yang terjadi.

"Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik atas arahan Bapak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH," ujar Raja Juli dalam di Kompleks Istana, Senin (15/12/2025).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa luasan lahan yang dicabut tersebut mencapai 1.012.016 hektare. Adapun, 116.168 hektare di antaranya berada di Sumatra.

"Luasnya mencapai 1.012.016 hektare termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.168 hektare. Detailnya nanti saya tuliskan SK dan sampaikan," tutur dia.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan sejak setahun lalu agar dirinya menertibkan PBPH nakal. Oleh karena itu, ia sempat mencabut 18 PBPH sebelum ini.

"Jadi dalam 1 tahun ini, Pak Presiden sudah memerintahkan kami untuk menertibkan PBPH nakal 1,5 juta hektare. Februari lalu saya sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta ha, dan ditambah hari ini 1 juta ha maka sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita," ucap Raja Juli.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menhut: Indonesia Resmi Masuk Fase Baru Implementasi Pasar Karbon

57 tahun lalu

Indonesia Tegaskan Komitmen Bangun Pasar Karbon Transparan di Forum Dunia

57 tahun lalu

Menhut Tawarkan Skema Investasi Konservasi Alam di Forum Internasional

57 tahun lalu

Karhutla Menurun saat El Nino, Menhut Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal