Menkes Bolehkan Perawat tanpa Surat Tanda Registrasi Tangani Pasien Covid-19

Fahreza Rizky
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mencari cara untuk menyeimbangkan lonjakan kasus aktif virus Corona atau Covid-19 dengan ketersediaan jumlah tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit. Salah satu siasat yang dilakukan adalah dengan merelaksasi aturan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan pada Januari 2021 ini terjadi lonjakan kasus aktif virus corona pasca libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Di sisi lain, tenaga kesehatan yang saban hari berada di garda terdepan melawan virus Corona mulai kewalahan. Oleh sebab itu, pemerintah merelaksasi aturan agar perawat yang belum memiliki surat tanda registrasi (STR) bisa ikut bekerja merawat pasien Covid-19.

"Pasti akan kekurangan dokter dan perawat. Saya sudah merelaksasi beberapa aturan yang mengizinkan agar perawat-perawat yang belum memiliki surat tanda registrasi atau STR resmi boleh langsung masuk bekerja," ucap Budi saat jumpa pers virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/1/2021).

Budi mengungkap, perawat yang mendapat relaksasi bisa bekerja tanpa STR jumlahnya sekitar 10.000 orang. Hal ini kata dia bisa menambah kekuatan di tengah krisis nakes. "Itu ada sekitar 10.000," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
2 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Health
10 hari lalu

12 Nama Calon Kuat Bos WHO Berikutnya, Menkes Budi Urutan Pertama!

Nasional
10 hari lalu

4 Alasan Menkes Budi Jadi Calon Kuat Bos WHO, Nomor 3 Mengejutkan!

Health
10 hari lalu

Menkes Budi Calon Kuat Jadi Dirjen WHO Berikutnya versi Health Policy Watch

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal