Menko Polhukam Mahfud MD Sebut RUU HIP Miliki Masalah

Antara
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah belum akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU tersebut dinilai memiliki masalah substansial dan prosedural.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, masalah substansial RUU HIP menyangkut 2 hal pokok.

"Pertama masalah keberlakuan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme itu sudah diselesaikan," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Dia menuturkan, pada 16 Juni 2020 telah mengatakan pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR sebagai tanda persetujuan pembahasan legislasi terhadap RUU HIP. DPR merupakan pihak yang mengajukan RUU HIP tersebut.

"Masalah substansial RUU HIP menyangkut 2 hal pokok, pertama masalah keberlakuan Tap MPRS Nomor XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme itu sudah diselesaikan," ucapnya.

Menurutnya, pemerintah menyerahkan kepada DPR terkait proses politik selanjutnya RUU HIP. "Soal mau dicabut atau tidak itu bukan urusan pemerintah jadi keliru kalau minta pemerintah mencabut itu. Kalau (pemerintah) mencabut bagaimana kehidupan bernegara kita?" katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
14 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
14 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
22 hari lalu

In Memoriam Try Sutrisno: Jejak Pemikiran dan Pengabdian Negarawan Penjaga Pancasila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal