Menlu Ungkap Alasan RI Gabung Jadi Anggota Board of Peace Bentukan Trump 

Binti Mufarida
Indonesia bergabung dengan Board of Peace bentukan Presiden AS Donald Trump. (Foto: Kemenlu)

DAVOS, iNews.id - Indonesia resmi bergabung sebagai anggota Board of Peace atau Dewan Perdamaian Dunia. Keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen aktif Indonesia dalam menjaga stabilitas global, khususnya mendukung perdamaian dan kemerdekaan Palestina.

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menjelaskan bahwa Board of Peace merupakan badan internasional yang bertugas memantau proses stabilisasi serta upaya rehabilitasi, terutama di Gaza, Palestina. 

Menurutnya, keanggotaan Indonesia menjadi langkah strategis agar suara Indonesia bisa langsung terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

“Board of Peace ini merupakan badan internasional yang bertugas untuk memonitor administrasi stabilisasi dan juga upaya-upaya rehabilitasi di Gaza, khususnya di Palestina,” ujar Sugiono, ditulis Sabtu (24/1/2026).

Sugiono menjelaskan, sejak awal Indonesia sudah terlibat dan konsisten menyuarakan pentingnya perdamaian Palestina. Karena itu, ketika piagam pembentukan Dewan Perdamaian ditandatangani dalam proses yang relatif cepat, Prabowo memutuskan Indonesia harus berada di dalamnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Menlu Buka Suara soal RI Gabung Board of Peace Bentukan Trump

Nasional
24 jam lalu

RI Gabung Dewan Perdamaian Gaza, Menlu Tegaskan Komitmen Dukung Kemerdekaan Palestina

Internasional
1 hari lalu

Kapal-Kapal Perang AS Menuju Iran, Trump: Kita Lihat Apa yang akan Terjadi!

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Respons Survei RI Negara Paling Bahagia: Mengharukan Sekaligus Menyedihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal