Menpan RB Larang PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Sindonews
Menpan RB Asman Abnur. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Larangan menggunakan mobil dinas saat pulang kampung tertuang pada poin pertama SE Menpan RB dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal. "Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," demikian kata Menteri Asman dalam SE yang diterbitkan pada Selasa (5/6/2018).

Selain melarang penggunaan fasilitas dinas, Menpan RB juga mengingatkan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dinilai sudah cukup. Untuk itu, para pimpinan instansi pemerintah diimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.

Menpan RB juga memberikan kompensasi bagi PNS yang tidak bisa cuti bersama karena harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. PNS yang tetap bertugas melayani masyarakat pada cuti bersama tersebut diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama. Hal itu diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS. Mereka ini misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, dan lembaga pemasyarakatan.

Dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. "PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," demikian bunyi poin kelima SE.

Di bagian akhir, Menteri Asman meminta setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Destinasi
1 bulan lalu

Ada 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di 2026, Siapkan Rencana Liburan dari Sekarang

Nasional
1 bulan lalu

Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Cek Tanggal Merah!

Nasional
1 bulan lalu

Breaking News: Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Nasional
2 bulan lalu

Daftar Tanggal Merah September 2025, Ada Long Weekend!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal