JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Larangan menggunakan mobil dinas saat pulang kampung tertuang pada poin pertama SE Menpan RB dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal. "Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," demikian kata Menteri Asman dalam SE yang diterbitkan pada Selasa (5/6/2018).
Selain melarang penggunaan fasilitas dinas, Menpan RB juga mengingatkan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dinilai sudah cukup. Untuk itu, para pimpinan instansi pemerintah diimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.
Menpan RB juga memberikan kompensasi bagi PNS yang tidak bisa cuti bersama karena harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. PNS yang tetap bertugas melayani masyarakat pada cuti bersama tersebut diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama. Hal itu diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS. Mereka ini misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, dan lembaga pemasyarakatan.
Dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. "PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," demikian bunyi poin kelima SE.
Di bagian akhir, Menteri Asman meminta setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.