Menpan RB Sebut Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat Masih Wacana

Dita Angga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Wacana soal pemangkasan gaji sebesar 2,5 persen yang dialokasikan untuk zakat kembali muncul. Salah satu sasarannya adalah gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tidak menjelaskan secara detail. Dia mengatakan bahwa hingga kini masih belum ada keputusan bersama.

“Belum ada keputusan bersama. Masih menunggu dulu,” katanya, Minggu (28/3/2021).

Sebelumnya  Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad mengatakan bahwa wacana ini bukan hanya untuk PNS tapi juga untuk profesi lainnya. Mulai dari pegawai BUMN dan juga pegawai swasta.

Khusus untuk PNS sifatnya wajib. Namun untuk PNS dengan gaji Rp7 juta per bulan tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

Lalu  zakat ini akan dipotong melalui take home pay para PNS.

Meski begitu belum jelas  ketentuan ini akan diatur melalui payung hukum apa. Hingga kini pemerintah masih membahasnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
1 bulan lalu

Fatwa MUI: Rumah Tidak Layak Huni dan Sembako Bebas dari Pajak Berulang

Nasional
1 bulan lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Nasional
8 bulan lalu

Zakat Bukan Sekadar Bantuan tapi Sistem Ekonomi Islam yang Pengelolaannya Harus Sampai Desa

Buletin
9 bulan lalu

Ribuan Tukang Becak Rela Antre demi Zakat Rp50.000, Ini Potretnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal