JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 10 tahun 2022 tentang pencabutan SE Menpan RB nomor 3 tahun 2022 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai aparatur sipil negara pada masa pandemi Covid-19.
"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan pelonggaran bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," dikutip dari salinan SE tersebut.
Dalam isi SE tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri agar terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.