JAKARTA, iNews.id – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengajak kepada perguruan tinggi keagamaan untuk lebih meningkatkan kualitas. Dia menilai hal itu diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan antara kampus yang berada di bawah naungan kementeriannya dan kampus yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Agama (Kemenag).
“(Peningkatan kualitas kampus keagamaan) ini agar tidak terjadi kesenjangan yang jauh antara perguruan tinggi di bawah Kemristekdikti maupun Kemenag,” ujar Nasir di Jakarta, Senin (16/4/2018).
Menurut dia, kesenjangan antara kampus Kemristekdikti dan Kemenag bisa meliputi kualitas perguruan tinggi maupun sumber daya manusia (SDM). Karenanya, masalah peningkatan mutu sekarang ini memang menjadi sasaran prioritas Kemenristekdikti. Untuk mewujudkan itu, kata Nasir, kementeriannya telah memangkas beberapa regulasi agar relevan dengan perkembangan zaman.
“Masalah nomenklatur program studi, gelar, homebase, dan dosen telah kami sederhanakan regulasinya,” ungkapnya.
Nasir menuturkan, pemerintah juga melakukan efisiensi terhadap kinerja Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT). Salah satunya dapat dilihat dari proses pengajuan akreditasi yang kini bisa dilakukan secara daring. “Dulu pengajuan akreditasi langsung dan menghabiskan biaya yang mahal. Sekarang berbasis data melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO),” ucap dia.
Dijelaskannya, dari 66 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang terakreditasi A saat ini, hanya ada tiga kampus yang berasal dari perguruan tinggi agama negeri (PTAN). Tidak ada perguruan tinggi agama swasta (PTAS) yang meraih akreditasi A.
Sementara dari 2.717 program studi yang terakreditasi A saat ini, yang berasal dari perguruan tinggi keagamaan tidak sampai 10 persen. Oleh karena itu, Nasir berharap perguruan tinggi keagamaan bisa lebih fokus lagi meningkatkan mutu kampus dan program studi keagamaannya.
Untuk mendukung pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia, Nasir pun berharap agar setiap kementerian fokus pada bidangnya sehingga dapat dicapai pendidikan tinggi keagamaan maupun pendidikan tinggi umum dengan mutu yang tinggi. “Kewenangan pengaturan untuk program studi umum maupun keagamaan harus ada di satu kementerian agar tidak ada tumpang tindih pengaturan,” katanya.
Kemristekdikti memiliki wewenang mengeluarkan izin pembukaan program studi umum, izin perubahan program studi umum, dan pencabutan izin program studi umum, baik program studi di perguruan tinggi umum maupun di perguruan tinggi keagamaan.
Sementara, kewenangan Kemenag meliputi izin pembukaan program studi keagamaan, izin perubahan program studi keagamaan, dan pencabutan izin program studi keagamaan baik program studi yang berada di perguruan tinggi umum maupun perguruan tinggi keagamaan.