Menteri ATR Copot 6 Pegawai buntut Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang

Felldy Aslya Utama
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menghadiri raker di Komisi II DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan sanksi terhadap delapan pegawai terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Dari delapan orang itu, enam diberhentikan dari jabatannya.

Sanksi itu diungkapkan Nusron dalam forum rapat kerja bersama Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat, kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron.

Namun, Nusron tidak mengungkap identitas delapan pegawai yang terbukti terlibat. Dia hanya menyebut inisial dan juga jabatannya saja.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

18 hari lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

18 hari lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

20 hari lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal